Banten

Bongkar Skandal Kredit Macet Rp8,7 Miliar! Dokumen Direkayasa, Eks Pejabat Bank BJB KCK Banten Dan Pengusaha Jadi Tersangka

Abdurahman | 26 Oktober 2026, 14:02 WIB

AKURAT BANTEN-Skandal pembobolan keuangan perbankan kembali mencuat di tanah air.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sukses membongkar praktik culas dalam pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten.

Kasus korupsi yang melibatkan rekayasa dokumen hingga berujung pada kredit macet ini tidak hanya mencederai prinsip kehati-hatian perbankan, tetapi juga merugikan keuangan negara hingga Rp8,7 miliar. Dua orang pelaku yang memegang kendali atas aliran dana haram tersebut kini telah resmi diseret ke meja hijau.

Baca Juga: Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!

Jejak Hitam Pengajuan Kredit: Dari Plafon Rp9,4 Miliar Menuju Kolektibilitas 5

Pengungkapan kasus ini bermula dari langkah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada September lalu. Berdasarkan rilis resmi Ditreskrimsus Polda Banten, skandal ini berakar dari pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan senilai Rp10 miliar yang diajukan oleh PT Aryando Sejahtera Abadi pada tahun 2019.

Pihak Bank BJB KCK Banten saat itu menyetujui kucuran dana dengan plafon sebesar Rp9,4 miliar serta jangka waktu pinjaman selama 12 bulan. Merespons persetujuan tersebut, pihak perusahaan mulai melakukan penarikan dana secara bertahap sejak Maret 2019 hingga total pencairan menyentuh angka Rp7,387 miliar.

Alih-alih digunakan untuk pembangunan yang produktif sesuai perjanjian, roda keuangan proyek justru mandek. Kewajiban cicilan tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya pinjaman tersebut resmi dinyatakan bangkrut secara administratif dan masuk dalam kategori Kolektibilitas 5 (Kredit Macet) pada 20 Mei 2020.

"Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit yang berujung macet total. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp8.702.482.852," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Baca Juga: Lineker dan Shearer Kompak Peringatkan Cesc Fabregas: Jangan Nekat Latih MU, Karier Bisa Hancur!

Aset Dilelang Tak Cukup, Negara Rugi Rp8,7 Miliar

Menghadapi kredit macet berdarah dingin ini, pihak Bank BJB sejatinya sempat berupaya menyelamatkan aset dengan melelang tiga unit rumah yang dijaminkan oleh pihak debitur. Dari hasil pelelangan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp2,65 miliar.

Kendati demikian, angka hasil lelang jauh panggang dari api untuk menutup lubang hitam sisa pinjaman. Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Kemenangan (BPK) RI, total kerugian bersih yang harus ditanggung oleh keuangan negara akibat perkara ini membengkak hingga Rp8.702.482.852.

Baca Juga: Arteta Geram Usai Kena Kartu Kuning Lagi! Pelatih Arsenal Kumpulkan Bukti untuk Bongkar Pelanggaran Manajer Rival

Modus Operandi: Dokumen Direkayasa untuk Muluskan Pencairan

Penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten membongkar adanya persekongkolan jahat di balik mulusnya proses pencairan dana jumbo tersebut. Diduga kuat terdapat praktik penggunaan dokumen yang direkayasa sejak tahap awal pengajuan proposal hingga dana berhasil dicairkan ke tangan debitur.

"Penyidik menemukan indikasi kuat rekayasa dokumen dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Praktik kotor semacam inilah yang sengaja diciptakan untuk membobol brankas perbankan pelat merah," tegas salah satu penyidik kepolisian dalam ekspos perkara.

Atas bukti-bukti permulaan yang cukup dan hasil audit investigatif, Polda Banten tidak ragu menetapkan dua orang tersangka kunci yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut:

  1. NF, selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019.

  2. BH alias BK, yang diidentifikasi sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Aryando Sejahtera Abadi.

Baca Juga: Viktor Gyökeres Mulai Tersisih di Arsenal, Kai Havertz Bikin Masa Depan Striker Swedia Itu Makin Suram!

Berkas P-21, Siap Meledak di Persidangan

Kasus megakorupsi perbankan ini kini telah memasuki babak akhir penyidikan di tingkat kepolisian.

Pada bulan September lalu, penyidik Polda Banten memastikan bahwa berkas perkara dari kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam waktu dekat, tersangka beserta seluruh barang bukti akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sektor perbankan nasional untuk memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merampas uang rakyat.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman